Uang hilang atau sudah transfer ke penipu
Telepon bank atau e-wallet kamu dan minta blokir
Ambil nomor call center dari belakang kartu atau dari aplikasi resminya, jangan dari Google atau media sosial. Kalau HP kamu mungkin disusupi, telepon dari HP lain. Minta blokir kartu dan m-banking, laporkan transaksinya, lalu catat nomor pengaduan, tanggal, dan jamnya.
Hentikan kontak dengan pelaku
Jangan transfer lagi, jangan kasih kode OTP atau PIN, dan jangan klik link apa pun dari pelaku.
Lapor ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)
IASC milik OJK menghubungkan bank dan e-wallet supaya rekening penerima bisa cepat diblokir. Siapkan dulu foto KTP, data rekening kamu dan rekening pelaku, bukti transfer, dan kronologi, karena formulirnya punya batas waktu. Satu formulir untuk satu rekening tujuan. Pastikan alamatnya berakhiran .ojk.go.id, karena sudah ada situs IASC palsu.
Buat laporan polisi
Laporan ke IASC ga menggantikan laporan polisi, keduanya dibutuhkan. Datang ke SPKT polres atau polda terdekat dengan KTP, kronologi, bukti transfer, tangkapan layar chat, dan nomor laporan IASC. Di wilayah Polda Metro Jaya, Jawa Barat, dan Banten, laporan bisa dimulai lewat aplikasi resmi Super App Polri. Simpan salinan laporannya.
Ajukan pengaduan tertulis ke bank
Lampirkan bukti transaksi, kronologi, dan nomor laporan IASC dan polisi, lalu minta tanda terima dengan nomor registrasi. Bank wajib menyelesaikan pengaduan paling lama 10 hari kerja setelah dokumennya lengkap, dan kalau diperpanjang wajib memberi tahu kamu secara tertulis. Untuk e-wallet, batasnya 20 hari kerja. Layanan pengaduan ini gratis.
Amankan akun dan simpan bukti
Ganti PIN dan password m-banking, email, dan media sosial dari HP yang bersih. Jangan hapus chat dengan pelaku. Susun kronologinya selagi masih ingat, supaya laporanmu runtut.
Eskalasi ke OJK, BI, atau LAPS SJK
Untuk bank, pinjol, dan lembaga keuangan lain, adukan ke OJK lewat portal Kontak 157 dengan melampirkan jawaban bank. Untuk e-wallet dan layanan pembayaran, adukan ke Bank Indonesia lewat Bicara 131. Kalau tetap buntu, sengketa bisa dibawa ke LAPS SJK.
Bikin laporan yang rapi
Susun kronologiYang sering ditanyakan
Uang saya hilang dari rekening, lapor ke mana dulu?
Pertama telepon bank kamu lewat nomor resmi di belakang kartu untuk blokir, lalu lapor ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) milik OJK di iasc.ojk.go.id. Hari itu juga buat laporan polisi dan ajukan pengaduan tertulis ke bank.
Apakah uang yang sudah ditransfer ke penipu bisa kembali?
Bisa, kalau dana di rekening penerima belum dipindahkan dan rekeningnya cepat diblokir. Karena itu laporan di menit-menit pertama ke bank dan IASC sangat menentukan. Tidak ada jaminan, dan jangan percaya pihak yang menjanjikan uang pasti kembali dengan bayaran.